Wednesday 16 March 2011

Kebijakan Moneter

Soal-soal UPKP V tentang Kebijakan Moneter

Kegiatan Belajar 2
1. Apa yang dimaksud kebijakan moneter?
2. Jelaskan alternatif tindakan yang dapat dilakukan pada pelaksanaan kebijakan moneter!
3. Jelaskan tugas, fungsi dan kewenangan pemegang kebijakan moneter!
4. Jelaskan apa saja yang termasuk ruang lingkup pengelolaan kekayaan Negara yang
dipisahkan!

Jawaban:

1. Pengertian Kebijakan Moneter adalah semua aktivitas yang dilakukan oleh suatu institusi atau lembaga yang berwenang dalam mengubah jumlah uang yang beredar (atau tingkat pertumbuhan uang) untuk mencapai tujuan-tujuan ekonomi nasional, yang meliputi kegiatan penetapan kebijakan moneter, pelaksanaan kebijakan moneter serta pengawasannya .

2. Beberapa Alternatif Tindakan pada Pelaksanaan Kebijakan Moneter :
a. Operasi Pasar Terbuka di Pasar Uang.
b. Perubahan Tingkat Bunga Diskonto.
c. Penetapan Cadangan Minimum Wajib.
d. Pengaturan Kredit atau Pembiayaan.

3. Tugas, Fungsi dan Kewenangan Pemegang Kebijakan Moneter :
a. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, dengan wewenang : menetapkan sasaran-sasaran moneter dan sasaran laju inflasi, melakukan pengendalian moneter, dan mengelola cadangan devisa berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan.
b. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, dengan kewenangan : melaksanakan dan memberikan persetujuan/izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran, mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya, menetapkan penggunaan alat pembayaran, dan mengatur sistem kliring antar bank serta penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank.
c. Mengatur dan mengawasi bank, dengan kewenangan : menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, dan melaksanakan pengawasan bank dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4. Ruang Lingkup Kekayaan Negara Yang Dipisahkan adalah fungsi-fungsi manajemen BUMN dan fungsi-fungsi pemerintah sebagai pemegang saham pada BUMN/BUMD. Artinya kekayaan negara dikelola secara tersendiri menurut ketentuan yang berlaku bagi suatu perusahaan oleh manajemen BUMN, sedangkan berkenaan dengan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan ini pemerintah bertindak sebagai pemegang saham dalam RUPS.

No comments:

Post a Comment