Sunday 13 March 2011

Pengelolaan Keuangan Negara

Soal-soal UPKP V tentang Pengelolaan Keuangan Negara
Kegiatan Belajar 1
1. Apa yang dimaksud dengan keuangan Negara? (jelaskan dan berikan dasar hukumnya)
2. Jelaskan mengapa keuangan Negara perlu dikelola dengan baik?
3. Jelaskan apa saja yang termasuk lingkup keuangan negara?

Jawab:

1. Pengertian Keuangan Negara secara umum adalah semua hal yang bertalian dengan masalah penerimaan dan pengeluaran dari suatu Negara. Menurut Pasal 1 ayat (1) UU No.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Dasar Hukum Pengelolaan Keuangan Negara di Indonesia :
Bab VIII Undang-Undang Dasar 1945, yang mengatur tentang keuangan negara dan sebagai aturan hukum tertinggi dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UUKN), yang mengatur tentang keuangan negara di Indonesia.
2. Keuangan Negara Perlu dikelola dengan baik karena alasan-alasan sbb :
a. Dapat mempengaruhi perumbuhan ekonomi.
b. Dapat menjaga stabilitas ekonomi.
c. Dapat merealokasi sumber-sumber ekonomi.
d. Dapat mendorong redistribusi pendapatan.
3. Lingkup Keuangan Negara :
Menurut Suparmoko, lingkup keuangan Negara menyangkut 3 (tiga) hal yaitu : pendapatan dan belanja negara, kekayaan negara dan uang pihak lain yang dipercayakan kepada negara (dana pensiun, jaminan kesehatan, hari tua dan asuransi jiwa). Berdasarkan Pasal 23 UUD 1945, lingkup keuangan negara meliputi 5 (lima) macam, yaitu : APBN, perpajakan, uang, hal keuangan negara dan BPK. Sedangkan menurut UUKN (sejalan dengan Pasal 23 UUD 1945), ruang lingkup keuangan negara meliputi pengelolaan fiskal, pengelolaan moneter, dan pengelolaan kekayaan yang dipisahkan.

No comments:

Post a Comment